Tata Tertib

Perpustakaan SMAN 11 Garut

Tata Tertib Perpustakaan SMAN 11 Garut

1. Setiap pengunjung perpustakaan diwajibkan mengisi buku pengunjung yang telah disediakan oleh petugas.
2. Setiap pengunjung perpustakaan dapat memanfaatkan buku-buku perpustakan serta fasilitas bahan pustaka lainnya di tempat yang telah disediakan.
3. Pelayanan perpustakaan dibuka setiap hari kerja / selama ada KBM.
4. Bagi pengunjung yang ingin meminjam buku ke rumah, harus menjadi anggota perpustakaan dan melengkapi kartu pinjaman dengan foto.
5. Setiap anggota perpustakaan diperbolehkan meminjam buku nonfiksi (paket pelajaran) sebanyak 1 judul / 1 eksemplar tanpa batas maksimal dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh petugas, serta buku fiksi maksimal 3 (tiga) buah selama 1 (satu) minggu.
6. Apabila melebihi ketentuan peminjaman yang telah ditetapkan maka dikenakan denda: - Lebih dari tanggal pengembalian : Rp. 1000 / minggu untuk 1 buku, atau - Dapat diganti dengan sumbangan buku pengganti denda
7. Buku-buku referensi hanya untuk dibaca di perpustakaan/lingkungan sekolah (tidak dipinjamkan untuk dibawa kerumah).
8. Setiap pemakai dan peminjam buku, diwajibkan memelihara kebersihan dan keutuhan buku-buku yang dipakai agar tidak kotor dan rusak, kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemakai dan harus menggantinya dengan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan petugas perpustakaan.
9. Tidak diperbolehkan meminjam buku dengan memakai atau menggunakan kartu anggota lain.
10. Setiap pengunjung perpustakaan diharapkan dapat memelihara ketenangan, ketertiban, dan kebersihan di ruangan perpustakaan dan dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
11. Tas, Map, jaket dan alat-alat yang tidak diperlukan, kecuali barang berharga supaya disimpan pada rak yang telah disediakan.
12. Setiap akhir tahun ajaran semua anggota perpustakaan harus mengembalikan buku.
Dimohon, agar setiap pengunjung dan pengguna perpustakaan dapat memahami serta mengindahkan tata tertib ini.